Pemerintah Pakistan menghukum
mati seorang pria, yang membunuh Gubernur Punjab atas seruannya mengubah
undang-undang penistaan agama, dengan ancaman hukuman mati karena
menghina Islam.
Namanya Malik Mumtaz Hussain
Qadri, atau dikenal dengan Mumtaz Qadri, seorang tentara pengawal
pribadi Gubernur Punjab, Pakistan.
5 tahun lalu, ia telah membunuh Gubernur bernama Salman Tasir di Wilayah Punjab, Pakistan.
Setelah penangkapannya, Qadri
mengatakan kepada polisi bahwa ia membunuh Tasir karena gubernur
tersebut menentang tuntutan hukuman mati bagi seorang perempuan
Nasrani bernama Asia Bibi yang telah menginjak Al-Qur’an dalam perkara
penghinaan agama Islam.
Gubernur tersebut membela si penista
Islam dan mengatakan bahwa undang-undang Pakistan yang menegaskan
hukuman bagi orang yang menghina Rasulullah SAW dan penistaan agama
dengan hukuman mati, merupakan undang-undang gelap yang harus
diamandement. Ia juga mencaci maki dan menghina Rasulullah SAW di depan
puluhan orang, yang membuat Mumtaz Qadri spontan membunuh gubernur
tersebut dengan 40 tembakan bertubi-tubi, karena tidak rela Nabinya
dihina.
Kuasa hukum Qadri, Ghulam Mustafa
Chaudhry mengatakan kliennya tidak menyesal telah membunuh gubernur
itu. “Saya bertemu dengannya dua kali di penjara. Ia mengatakan bahwa
meskipun Allah memberinya 50 juta nyawa, saya akan tetap mengorbankan
seluruh nyawa itu,” kata Ghulam Mustafa Chaudhry.
Setelah pembunuhan itu pemerintah
Pakistan memenjarakan Mumtaz Qadri dan memvonisnya dengan hukum
gantung. Ekskusi mati telah dilaksanakan di penjara Adiala, kota
Rawalpindi pada hari Senin tanggal 20 Jumadil Ula 1437 Hijriyyah,
bertepatan dengan 29 Februari 2016 lalu, sekitar pukul 4:30 pagi hari.
As-Syahid Mumtaz Qadri dibawa dari tiang
gantung dalam keadaan tersenyum. Karena sebelumnya ia telah bermimpi
bertemu Rasulullah SAW saat berada di dalam penjara. Jutaan umat Islam
mengiringi jenazahnya.
Selamat bertemu Sang Kekasih di Surga Ya Syahidal ‘Isyqi Bi Rasulillah…!

No comments:
Post a Comment